[BINCANG ENERGI MUDA #18]
Halo, Sobat Bincang Energi!
Indonesia telah didaulat sebagai salah satu negara dengan jumlah potensi sumber daya alam hingga energi yang melimpah. Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan sumber energi di Indonesia kian meningkat. Pemanfaatan sektor energi juga semakin digencarkan oleh berbagai pihak. Potensi energi surya yang melimpah di Indonesia kini telah menjelma menjadi salah satu energi terbarukan yang menjanjikan, tercatat hingga lebih dari 400.000 Megawatt (MW) potensi yang bisa dimanfaatkan.
Jika kita tarik kembali pada beberapa tahun yang lalu, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement; 2015). Selain itu pada COP-21, Indonesia juga mengumumkan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (nationally determined contribution), yaitu menurunkan emisi hingga tahun 2030 sebesar 29% atas usaha sendiri atau sebesar 41% jika mendapatkan bantuan eksternal (internasional), terhadap level emisi dari skenario business as usual.
Ke depannya, target penurunan emisi global akan semakin ketat. Mengandalkan program elektrifikasi sektor transportasi darat tentu merupakan langkah yang kurang ambisius. Agar pengurangan emisi lebih maksimal, upaya elektrifikasi menggunakan energi bersih harus diperluas ke semua sektor: industri, komersial, rumah tangga, dan pembangkit listrik.
Salah satu teknologi yang sesuai untuk kebutuhan elektrifikasi tersebut adalah solar photovoltaic (PV), lazim dikenal dengan sebutan panel surya. Teknologi jenis ini perlu ditangani serius mengingat potensi energi surya di Indonesia yang berlimpah, yaitu hingga 207,8 Gigawatt peak (GWp). Bahkan menurut International Renewable Energy Agency (IRENA), harga listrik rata-rata yang dihasilkan panel surya secara global telah turun 85% selama satu dekade terakhir ke level 5,7 cents/kWh di tahun 2020. Terlebih lagi, keandalan baterai tenaga surya akan terus meningkat seiring dengan tren bisnis elektrifikasi secara global.
Secara garis besar, transisi energi menjadi sebuah momentum dan target utama pembahasan pemerintah bersama Inter-Parliamentary Union (IPU) di Bali dengan tema “Bagaimana Parlemen Dunia Memberikan Solusi Terkait Perubahan Iklim”. Indonesia sendiri memiliki Peraturan UU 30 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Energi Nasional 31% pada tahun 2050.
EPISODE LAINNYA