Menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM No.32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel), Desa Mandiri Energi adalah desa yang mampu mendayagunakan sumber energi lokal berbasis EBT seperti surya, mikrohidro, panas bumi dan sampah dan memasok lebih dari 60% kebutuhan energi (listrik dan bahan bakar) bagi desa itu sendiri.

Kementerian ESDM dengan menggandeng sejumlah pihak juga membina ribuan desa di Indonesia untuk menjadi mandiri energi. Inisiatif ini penting untuk didorong untuk menggalakkan kemandirian suatu desa pada berbagai aspek sekaligus menambah kapasitas energi terbarukan secara akumulatif.

Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi percontohan untuk kemandirian energi dengan mencatat 2.353 desa mandiri energi dari total 8.500 desa yang ada di Jawa Tengah. Catatan ini merupakan satu indikasi baik akan semangat warga dalam mengupayakan kemandirian energi di lokasi masing-masing.

Dengarkan Podcast IESR Bicara Energi berjudul “Menjadi Mandiri Energi dengan Potensi Lokal”

 

FOLLOW AND SUBSCRIBE
Episodes

Desa Mandiri Energi Dengan Potensi Lokal

oleh Bincang Energi time to read: 1 min
0