Sampah adalah hasil dari suatu proses produksi yang menghasilkan buangan, baik secara domestik (skala rumah tangga) ataupun industri. Tak dapat kita pungkiri bahwasannya sampah menjadi salah satu permasalahan negara yang saat ini belum ditemukan titik tengahnya. Dilansir dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022 yang menjelaskan bahwa volume sampah di Indonesia mencapai 70 juta ton. Angka ini tentu saja menjadi perhatian, bahwa terdapat sekitar 16 juta ton sampah yang saat ini belum dikelola sama sekali.Ā 

Selain masih banyak sampah yang belum dikelola sama sekali, permasalahan sampah juga menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Kendati demikian, saat ini berbagai pihak telah berupaya untuk mengembangkan Green Technology yang berfokus kepada pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Nantinya pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan ini akan menghasilkan produk samping listrik.Ā 

Dalam rangka mengurangi volume sampah di Indonesia, pemerintah telah berupaya untuk membangun berbagai Pilot Project berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota-kota besar, salah satunya Jakarta. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diresmikan pada tahun 2019Ā  berlokasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan bekerja sama dengan Pusat Teknologi Lingkungan (PTL) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Lantas, apakah itu PLTSa dan bagaimana cara kerjanya dalam membuat sampah menjadi energi listrik? Mari kita simak penjelasan berikut.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau akrab kita sapa dengan PLTSa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi volume sampah di Indonesia khususnya kota-kota besar yang menjadi destinasi akhir atau pusat dari sampah yang beredar di masyarakat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah. Terhitung sejak 2019 hingga 2022, PLTSa sudah diterapkan di 12 kota di Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kota tersebut adalah DKI Jakarta, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Manado.

Cara Kerja PLTSa

(Sumber : Portal Resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta)

PLTSa sendiri memiliki beberapa basis penggunaan thermal (panas) dalam proses konversi energinya. Penggunaan teknologi thermal ini berdasarkan sifatnya yang cepat, signifikan, dan ramah lingkungan dalam memusnahkan berton-ton sampah. Proses Thermochemical yang dilakukan oleh PLTSa merubah sampah dengan karakteristik yang tercampur dan basah menjadi bahan bakar dalam bentuk padat ataupun cair. Teknologi thermochemical sudah diterapkan di PLTSa Bantar Gebang dengan menggunakan metode Insinerasi, yaitu metode thermochemical yang menghasilkan uap untuk menggerakan generator listrik. Uap panas dari gas buang hasil pembakaran sampah yang digunakan untuk mengonversi air dalam boiler menjadi steam. Steam inilah yang digunakan untuk memutar turbin yang menghasilkan energi terbarukan berupa listrik.Ā 

Alat utama yang digunakan PLTSa untuk mengonversi sampah menjadi listrik terbagi menjadi empat yaitu bunker yang terbuat dari concrete, ruang bakar yang terdiri dari boiler system reciprocating grate yang mampu membakar sampah dengan suhu diatas 9.500Ā°C dengan tujuan untuk mengurangi residu gas buang yang mencemari lingkungan, sistem pengendali polusi, dan juga unit steam turbin pembangkit listrik.Ā 

Kelebihan dan Kekurangan PLTSa

Tak dapat kita pungkiri bahwa suatu sistem tidak dapat dikatakan sempurna, adapun kekurangan yang dimiliki oleh sistem insinerasi yang ada di PLTSa adalah menghasilkan limbah padat berbahaya (slag), membutuhkan modal yang besar dalam instalasinya, dan berisiko untuk mengalami penolakan publik karena polusi yang dihasilkan oleh PLTSa. Hal ini dikarenakan PLTSa menghasilkan emisi gas karbon dari sisa pembakaran sampah tersebut. Namun, saat ini PLTSa Bantar Gebang sudah memiliki sistem filter sehingga mampu mengurangi residu polusi yang dihasilkan dari proses insinerasi. Di samping kekurangan yang dimiliki PLTSa, banyak keunggulan yang dapat dibanggakan dari PLTSa yaitu dapat mengelola seluruh jenis sampah yang ada di TPST, karena sistem yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa mengelola sampah yang tercampur dan basah. Selain itu, fungsi utama dari PLTSa yang dirasakan adalah pemanfaatan limbah sebagai sumber bahan utama dari PLTSa mampu mengurangi massa sampah sebesar 70% dan mengonversinya menjadi energi listrik.

Potensi PLTSa di Indonesia

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa terdapat 12 PLTSa yang sudah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia, namun, hanya ada satu yang beroperasi sebagai komersil yaitu PLTSa terbesar dan pertama di Indonesia yang ada di Surabaya, PLTSa Benowo. PLTSa yang berada di Bantar Gebang yaitu PLTSa Merah Putih saat ini hanya mampu memproduksi listrik untuk kebutuhan listrik di daerah sekitar Bantar Gebang, hal ini dikarenakan produksi listrik yang dihasilkan lebih sedikit yaitu sebesar 731,3 kWh dengan maksimal sampah yang diolah adalah 100 ton per-harinya. Polusi yang dihasilkan oleh PLTSa Merah Putih berupa bottom ash dan fly ash saat ini dimanfaatkan untuk pembuatan Conblock. Harapannya program pemerintah dalam menerapkan Waste to Energy dapat berkembang lebih pesat dan PLTSa dapat segera dikomersilkan agar mengurangi penggunaan energi yang tidak dapat diperbaharui dan Waste Management di kota-kota besar di Indonesia bisa lebih baik lagi!


Referensi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. (2022). Diakses pada 6 Februari, 2023 melalui link.Ā 

Juanda. (2021). PLTSA Solusi pengelolaan sampah. ITech Magazine. Diakses pada 12 Februari, 2023 melalui link.Ā 

Komisi IV DPR. (2022, September 26). Parlementaria terkini – Dewan Perwakilan Rakyat. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Diakses pada 11 Februari, 2023 melalui link.Ā 

Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (2022). TPST Bantargebang: Upst DLH DKI Jakarta. TPST Bantargebang | UPST DLH DKI Jakarta. Diakses pada 11 Februari, 2023 melalui link.Ā 

Qodriyatun N. S. (2014). Pembangkit listrik tenaga sampah: antara permasalahanĀ lingkungan dan percepatan pembangunan energi terbarukan. Jurnal Masalah-masalah Sosial I, 12(1), 63-84. doi:10.46807/aspirasi.v12i1.2093.

Muhamad Jull Effendy
Muhamad Jull Effendy

Fresh graduate from IPB University, care about enviromental issues, loves to write and learn.

Tagged: , , ,
LATEST POSTS
FOLLOW AND SUBSCRIBE

PLTSa: Energi Listrik dari Sampah? Bagaimana Cara Kerjanya?

oleh Muhamad Jull Effendy time to read: 4 min
0